Selasa, 12 April 2011

Prosedur Pelepasan Varietas Tanaman Hortikultura


      1. Pemohonan
      a.Permohonan diajukan secara tertulis oleh calon pemilik varietas kepda Menteri Pertanian Melalui Ketua Badan Benih Nasional (BBN) u/p Ketua Tim Penilaian Pelepasan Varietas dengan alamat Direktorat Perbenihan dan Sarana Hortikultura 
      b.permohonan disertai dengan makalah proposal/usulan pelepasan varietas yang dimaksud, satu makalah usulan untuk satu varietas dan disertai dengan foto berwarna terutama pada bagian yang menunjukkan keunggulannya. Jumlah makalah yang diperlukan untuk setiap usulan sebanyak 15 eksemplar dan minimal tiga diantaranya harus dengan foto asli yang tidak di rekayasa  
      2.Penilaian oleh Tim Penilai dan Pelepas Varietas
a.       Usulan pelepasan vrietas dinilai melalui siding TP2V yang dihadiri oleh pemohon
b.      Hasil penilain disampaikan kepada ketua BBN, yang diklasifiksaikan sebagai berikut:
1)      Direkomendasikan di usulkan kepaa Menteri Pertanian untuk dilepas sebagai varietas unggul
2)      Dievaluasi ulang : pengusul perlu menambahkan kelengkapan data informasi, untuk selanjutnya apabila telah memenuhi persyaratan, diusulkan kepada Menteri Pertanian  untuk dilaps sebagai vareitas unggul.
3)      Disidanguolang : pengusul perlu melakukan perbaikan dalam pengujian dan atau melengkapi data yang mendukung keunggulan, selanjutnya disidangkan kembali
c.       Usulan yang tidak memnuhi syarat ditolak permohonannya disertai dengan alasan yang kuat. Surat . Surat penolakan ditandatangani oleh ketua TP2V
d.      Varietas yang memenuhi syarat diusulkan oleh ketua BBN kepada Menteri Pertanian untuk disahkan pelepasannya sebagi vareitas baru
e.      Varitas yang disetujui oleh Menteri Pertanian untuk dilepas  akan dituangkan dalam Keputusan Menteri Pertanian
f.        Secretariat TP2V mengirimkan Keputusan Menteri Pertanian tentang pelepasan varietas kepada pengusul dan menyebar luaskan ke Instansi Penngawasan dan Sertifiksai Benih Tanaman di setiap provinsi

Senin, 11 April 2011

Syarat –Syarat Pelepasan Varietas Hortikultura


Dasar Hukum
a.UU No. 12 Th.1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
b.PP 44 Th. 1995 tentang Perbenihan Tanaman.
c. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 37/Permentan/OT.140/8/2006 tentang Pengujian,Penilaian, PelepasandanPenarikan varietas.   
Suatu varietas dapat dileps sebagai vareitas unggul bila memenuhi persyaratan sebagi berikut :

1.    Silsilah dan cara mendapatkanya jelas
Vareitas yang disulkan diperoleh dari hasil pemulian; introduksi maupun selsksi ungglan daerah yang data berupa galur, kultivar, klon mutan maupun hibrida
Silsilah tanaman meliputi sasl usul, nama tetua lengkap dengan deskripsi masing-masing , daerah asal,nama pemilik atau penemunya, umur perkiraan tanaman tahunan atau awal penemuan varietas bagi tanaman semusim

2.    Menunjukkan keunggulan terhadap varietas pembanding
Varietas yang akan dilepas harus menunjukkan keunggulan anatara lain adalah :
a.    Daya hasil yang tinggi
b.    Tahan terhadap organisme pengganggu tumbuhan (OPT) utama;
c.    Tahan terhadap cekaman  lingkungan;
d.    Umur dan musim panen yang spesifik
e.    Mutu hasil tinggi dan atau tahan simpan
f.     Benih toleran terhadap kerusakan mekanis
g.    Bentuk tanaman ideal
h.    Mempunyai nilai pasar spesifik
i.      Khusus untuk batang bawah harus mempunyai system perakaran yang kuat, tahan terhadap penyakliat akar, tahan cekam lingkungan dan kompatibel (cocok) dengan bebrpa varietas batang atas yang sudah dilepas

3.    Terasedia diskripsi yang lengkap dan jelas
a.    Deskripsi varietas yang digunakan sebagai penciri varietas yang memungkinkan identifiksai dan pengenalan varietas yang dimaksud, sebagai pegangan dalam proses sertifikasi dan pemurnian varietas dimasa yang akan dating
b.    Penyusunan suatu deskripsi desuaikan dengan jenis tanamannya. Deskripsi dibuat secara tertulis berdasarkan data hasil pengujian dan dilengkapi dengan foto berwarna dari varietas yang dimaksud (foto diambil dari hasil pengujian di Indonesia dan tidak direkayasa, serta bukan di buat melalui scanner computer)
c.    Bagi vareitas yang diunggulkan ketahanan terhadap OPT atau cekaman lingkungan, maka harus dicantumkan hasil uji laboratorium atau lapangan atau rumah kaca
d.    Data ketahanan simpan diperoleh dari pengujian laboratorium.
e.    Data penunjang lain  adalah hasil uji rasa secara organoleptik dan data agroklimat tempat uji adaptasi atau tahun terakhir danpada saat pengujian dilaksanakan.
f.     Data Sifat –sifat kuantitatif seperti panjang (mm atau cm), lebar(mmatau cm), diameter (mm atau cm) berat g tau kg) kandungan gula (O brix), kandungan vitamin C (mg/100g), serat (%) dsb.data data tersebut dinyatakan dalam kisaran dengan satuanya misalnya panjang daun 4 – 4,5 cm
4.    Menyediakan contoh vareitas yanga disulkan pelepasannya pada waktu siodang pelapan varietas
5.    Ketersediaan Benih Penjenis
Benih Penjenis tersedia untuk perbanyakan lebih lanjut denganproses produksi mengikuti prosedur baku
Dalam  memproduksi benih penjenis harus dijelaskan tempat, nama dan alamt produsen benih bersangkutan serta volume produksidan rencana penyaluran benih tersebut
6.    Surat Jaminan akan diproduksi di Indonesia
Unhtuk calon varietas hibrida introduksi yang benihnya dapat diproduksi secara ekonomis di Indonesia, harus melampirkan surat pernyataan jaminan dari pengusul bahwa dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak pelapsan, benih harus di produksi di dalam negrei

7.    Surat jaminan dai pemerintah daerah pengusul
Untuk varietas slokal harus ada jaminan pengembangannya oleh pemda setempat.



(sumber Direktorat Perbenihan dan Sarana Produksi, Ditjen Hortilkultura, Deptan)