Selasa, 12 April 2011

Prosedur Pelepasan Varietas Tanaman Hortikultura


      1. Pemohonan
      a.Permohonan diajukan secara tertulis oleh calon pemilik varietas kepda Menteri Pertanian Melalui Ketua Badan Benih Nasional (BBN) u/p Ketua Tim Penilaian Pelepasan Varietas dengan alamat Direktorat Perbenihan dan Sarana Hortikultura 
      b.permohonan disertai dengan makalah proposal/usulan pelepasan varietas yang dimaksud, satu makalah usulan untuk satu varietas dan disertai dengan foto berwarna terutama pada bagian yang menunjukkan keunggulannya. Jumlah makalah yang diperlukan untuk setiap usulan sebanyak 15 eksemplar dan minimal tiga diantaranya harus dengan foto asli yang tidak di rekayasa  
      2.Penilaian oleh Tim Penilai dan Pelepas Varietas
a.       Usulan pelepasan vrietas dinilai melalui siding TP2V yang dihadiri oleh pemohon
b.      Hasil penilain disampaikan kepada ketua BBN, yang diklasifiksaikan sebagai berikut:
1)      Direkomendasikan di usulkan kepaa Menteri Pertanian untuk dilepas sebagai varietas unggul
2)      Dievaluasi ulang : pengusul perlu menambahkan kelengkapan data informasi, untuk selanjutnya apabila telah memenuhi persyaratan, diusulkan kepada Menteri Pertanian  untuk dilaps sebagai vareitas unggul.
3)      Disidanguolang : pengusul perlu melakukan perbaikan dalam pengujian dan atau melengkapi data yang mendukung keunggulan, selanjutnya disidangkan kembali
c.       Usulan yang tidak memnuhi syarat ditolak permohonannya disertai dengan alasan yang kuat. Surat . Surat penolakan ditandatangani oleh ketua TP2V
d.      Varietas yang memenuhi syarat diusulkan oleh ketua BBN kepada Menteri Pertanian untuk disahkan pelepasannya sebagi vareitas baru
e.      Varitas yang disetujui oleh Menteri Pertanian untuk dilepas  akan dituangkan dalam Keputusan Menteri Pertanian
f.        Secretariat TP2V mengirimkan Keputusan Menteri Pertanian tentang pelepasan varietas kepada pengusul dan menyebar luaskan ke Instansi Penngawasan dan Sertifiksai Benih Tanaman di setiap provinsi

1 komentar: